- Menyatakan Terdakwa Muliadi Purba tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muliadi Purba tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan dan 15 (lima) belas hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp1.619.000,00 (satu juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merek Vivo type Y50 warna Biru berikut Simcard 081269315379;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo type Y19 warna Putih berikut Simcard 081377456405;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia 6300 yang berisi angka tebakan judi Hongkong di kotak masuk;
- 1 (satu) buah tas wana Merah merek Eiger;
- 1 (satu) buah dompet warna Hitam;
- 2 (dua) buah ATM Bank BCA;
- 2 (dua) buah buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8255581 AN, Muliadi Purba dan nomor rekening 8255115142 An. Tiurma Pardede);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 113/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk Negara; dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik5229