- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agustiar Solihin bin H. Wayuki), untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Lia Saras Wati binti M.Abadi), di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa ;
- Nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 414/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Jidan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Indiyah Noerhidayati, Br Hakim Anggota H. Ihsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anika Rahmah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; 3. Menetapkan anak bernama Razita Sahira Aglia Binti Agustiar Solihin, tanggal lahir 25 Maret 2011 dan Dhia Syarafana Aglia Binti Agustiar Solihin,tanggal lahir 28 Desember 2014 dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Razita Sahira Aglia Binti Agustiar Solihin, tanggal lahir 25 Maret 2011 dan Dhia Syarafana Aglia Binti Agustiar Solihin,tanggal lahir 28 Desember 2014 , minimal sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (sekurang-kurangnya berusia 21 tahun), diberikan melalui Penggugat Rekonvensi, dan semua kewajiban tersebut dibayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk Nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya berjumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Statistik217