- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: (1). Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah); (2). Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 9.000.000,00, (sembilan juta rupiah); (3). Kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah);
Putusan PA KARAWANG Nomor 624/Pdt.G/2021/PA.Krw |
|
Nomor | 624/Pdt.G/2021/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Syuyuti, M.sy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jajang Suherman., Hakim Anggota H. R. A. Satibi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Iskandar, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Makmun Efendi bin Sardjono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Indriyani binti Edy S) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang; Dalam Rekonvensi: yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Virza Efendi, melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000,00, (lima juta rupiah) setiap bulan, dengan tambahan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun; 4. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 01 April 2021 yang ditandatangi oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah serta mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 01 April 2021 tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000,00, (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pdt.G/2021/PA.Krw
Statistik102