- Menyatakan Terdakwa I Salim, Terdakwa II Winto Husin, dan Terdakwa III Daming Nggalamo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan bulan) dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) buah baterai ABC;
- 4 (empat) buah baterai Panasonic;
- 9 (sembilan) buah dopis/detonator/pengantar;
- 2 (dua) bungkus belerang korek api;
- 1 (satu) bilah pisau dapur;
- 1 (satu) buah gunting;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 4 (empat) buah kertas pasir;
- 1 (satu) buah percis senter;
- 1 (satu) buah kulit korek api kayu;
- 4 (empat) buah keranjang ikan;
- 2 (dua) buah dakor;
- 2 (dua) buah selang kompresor;
- 1 (satu) pasang fist warna hitam;
- 1 (satu) pasang fist buatan;
- 1 (satu) unit longboat fiber warna biru kuning;
- 1 (satu) unit perahu;
- 1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha;
- 1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merek Tohatsu;
- 2 (dua) buah coolbox plastik warna oren;
- 1 (satu) unit kompresor; dan
- 2 (dua) buah jerigen 20 (dua puluh) liter;
Putusan PN Bobong Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Bbg |
|
Nomor | 8/Pid.B/LH/2021/PN Bbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bobong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willy Marsaor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Panusunan, Hakim Anggota Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Fahrudin Pora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/LH/2021/PN_Bbg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/LH/2021/PN_Bbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/LH/2021/PN Bbg
Statistik269104