- Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 371/Pdt.G/2021/PA.LLG |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2021/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Melita Kurnia Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirwan, I.br Hakim Anggota Khairul Badri |
Panitera | Panitera Pengganti Rufia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Andi Irawansyah bin Johansyah) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yunaini binti Maddini) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : 2.1. Maryo Berlian Syahputra bin Andi Irawansyah, usia 17 tahun, 2.2. Shahib Alfadhila bin Andi Irawansyah, usia 13 tahun, 2.3. Fiqhi Miftha Indarwati binti Andi Irawansyah, usia 9 tahun; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1. Nafkah 3 orang anak sebagaimana diktum 2 diatas sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 15 % setiap tahun dari nominal nafkah tersebut; 3.3. Kiswah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 3.4. Maskan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.5. Mut???ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/menyerahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana diktum 3 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pdt.G/2021/PA.LLG
Statistik137