- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Nafarin alias Farin bin H. Abdul Wahid (Alm.) dan Terdakwa II Sahruji alias Uji bin Abdul Samad (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nafarin alias Farin bin H. Abdul Wahid (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan kepada Terdakwa II Sahruji alias Uji bin Abdul Samad (Alm.) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor registrasi DA 6482 FAD, warna krem cokelat, tahun 2014, nomor rangka: MH1JFL114EK152137 dan nomor mesin: JFL1E-1155878 atas nama Mistar;
- 1 (satu) buah fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor registrasi DA 6482 FAD, warna krem cokelat, tahun 2014, nomor rangka: MH1JFL114EK152137 dan nomor mesin: JFL1E-1155878 atas nama Mistar;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli dengan logo Honda; dan
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor registrasi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) DA 6482 FAD, warna krem cokelat, tahun 2014, nomor rangka: MH1JFL114EK152137 dan nomor mesin: JFL1E-1155878;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor registrasi DA 6694 PBE, warna krem cokelat, tahun 2014, nomor rangka: MH1JFL114EK152137 dan nomor mesin: JFL1E-1155878 atas nama Nelly Siti Zubaidah;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan logo Honda;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 63/Pid.B/2021/PN Amt |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andreas A. Wiranata, Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saudara M. Supiani bin Sarkawi dan Saudari Silvina Novita Sari binti H. M. Firdaus; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Amt
Statistik9535