- Menyatakan terdakwa Muhammad Syaridi Als Biting Bin Sukardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " permufakatan jahat tanpa hak memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila densda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 505,88 (lima nol lima koma delapan delapan) gram, dengan perincian sebagai berikut : narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk Laboratories, narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk Pengadilan, sisa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 505,68 (lima nol lima koma enam delapan) gram dimusnahkan, dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening pembungkus barang bukti dengan berat bersih 8,18 (delapan koma satu delapan) gram digunakan untuk Pengadilan;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 287/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Ira Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurasiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 (satu) unit handphone Nokia warna Putih; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Robi Suhendro Als Hendro Bin Suratman. 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2018/PN Bkn
Statistik9736