- Menyatakan Terdakwa Arum Sujagat Alias Arum Bin Samadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Arum Sujagat Alias Arum Bin Samadi dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arum Sujagat Alias Arum Bin Samadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan terbuat dari plastik hijau bertuliskan guanyinwang;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu berbentuk kristal dengan berat bersih 1.661,16 (seribu enam ratus enam puluh satu koma satu enam) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju putih lengan panjang bermotif;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah tabung bertuliskan Toy Story;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru bertuliskan supreme;
- 1 (satu) unit mobil mainan warna merah hitam bertuliskan GTR;
- 1 (satu) unit radio tape merk Polytron
Putusan PN BANGKINANG Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik2438