- Menyatakan Terdakwa: YAYA SUNJAYA Alias YAYA BIN IKIN SADIKIN tersebut di atas, TIDAK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa: YAYA SUNJAYA Alias YAYA BIN IKIN SADIKIN tersebut di atas, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa: YAYA SUNJAYA Alias YAYA BIN SADIKIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: YAYA SUNJAYA Alias YAYA BIN SADIKIN tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,0645 gram dan sisa setelah pemeriksaan laboratorium menjadi 0,0412 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 warna hitam beserta kartunya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik256