- Menyatakan terdakwa DADANG HIDAYAT ALS ABAH BIN (ALM) ABDUL GANI; secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DADANG HIDAYAT ALS ABAH BIN (ALM) ABDUL GANI berupa pidana penjara selama 8 ( delapan ) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Djarum super berisi 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,7733 (nol koma tujuh tujuh tiga tiga) gram,1 (satu) puntung berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,0194 (nol koma nol satu sembilan empat) , 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,2982 (nol koma dua sembilan delapan dua) gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 1 (satu) bungkus rokok Djarum super berisi 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,6764 (nol koma enam tujuh enam empat) gram,1 (satu) puntung berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,0184 (nol koma nol satu delapan empat) , 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,1331 (nol koma satu tiga tiga satu) gram ?
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1167 (nol koma satu satu enam tujuh) gram,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,0235 (nol koma nol dua tiga lima) gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,0902 (nol koma nol sembilan nol dua) gram,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,0125 (nol koma nol satu dua lima) gram
- 1 (satu) buah sandal warna hitam merk Kickers;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y31 warna putih.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 817/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 817/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 817/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 817/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 817/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik3417