- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan kecuali Terdakwa 3 Nizam Rabbani Als Ajo Bin Alm Jamaluddin Idris (ditahan dalam perkara lain);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 12 dan 13.
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 19 dan 21.
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 10 dan 12.
- 1 (satu) buah kunci pass ukuran 14 dan 17.
- 1 (satu) buah palu bergagang besi.
- 1 (satu) buah linggis berbahan besi.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 136/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sadri, M.hbr Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa I. Agus Gunawan Als Agus Bin Bustami, Terdakwa 2. Samsul Bahri Als Krip Bin Alm Ahmad, Terdakwa 3. Nizam Rabbani Als Ajo Bin Alm Jamaluddin Idris dan Terdakwa 4. Rahmat Aslami Als Si Black Als M. Blue Bin Alm H. Drs,Sofyan Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Agus Gunawan Als Agus Bin Bustami dan Terdakwa 4. Rahmat Aslami Als Si Black Als M. Blue Bin Alm H. Drs.Sofyan Husin oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (Delapan) bulan, kepada Terdakwa 2 Samsul Bahri Als Krip Bin Alm Ahmad dan Terdakwa 3 Nizam Rabbani Als Ajo Bin Alm Jamaluddin Idris dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun; - Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kecuali Terdakwa 3 Nizam Rabbani Als Ajo Bin Alm Jamaluddin Idris (ditahan dalam perkara lain); Dirampas untuk dimusnahkan; - . Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik9047