Putusan PN SEMARAPURA Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sarjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat sudah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganverstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu di hadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Gede Kemenuh pada tanggal 21 April 2005 di JalanKebo Iwo GangI Nomor10 Semarapura Tengah dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung pada tanggal 19 Agustus 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 593/Kw/Capil/05 tanggal 19 Agustus 2005 adalah Sah; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enampuluh ) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik6937