- Menyatakan Terdakwa I DEDE ALIT ANGGA TIRTA ALIAS DEDE ALIT terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara merusak yang dilakukan beberapa kali?
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor rangka MH1JM6115KK095210, nomor mesin JM61E-1095292 dengan nomor Polisi DK 8801 AW (Plat Palsu);
- Satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor rangka MH1JM6115KK095210, nomor mesin JM61E-1095292 dengan nomor Polisi DK 3484 PX atas nama NI KOMANG KRISMAYANI.
- Satu buah HP merk Samsung Duos warna putih dengan nomor IMEI 1: 356803073790542/01, IMEI 2: 356804073790540/01 dan sim card nomor 08193603967;
- Satu buah HP merk Advan warna gold dengan nomor IMEI 1: 354360091781724, imei 2: 354360091781732 dan sim card nomor 081915660847;
- Satu buah Tas selempang warna coklat merek Polo Stars;
- Satu buah helem berwarna abu-abu metalik;
- Satu buah jaket berwarna hitam;
- 2 (dua) buah kunci kontak;
- 2 (dua) buah Plat dengan Nomor Polisi DK 3484 PX;
- Satu buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor IMEI 1: 866196030956279; IMEI 2: 866196030956261 dan SIM Card No: 081936039700.
- Satu buah helm merk Honda berwarna putih;
- Satu unit Sepeda Motor Honda C70 warna hijau tua dengan nomor rangka PP166-66171, Nomor Mesin C70E-4271633 dengan nomor Polisi DR 6696 AE;
- Satu unit Sepeda Motor Honda Grand warna Hitam dalam keadaan sudah tidak utuh dengan nomor rangka MH1NEO00RRK181285, nomor mesin NEE-1181260-0 dan satu buah nomor Polisi DK 6146 SA.
- Satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dengan nomor registarasi DK 1646 SA, nama pemilik I KETUT WALIYANA, alamat Dsn. Amerta Sari, Ds. Culik, Kec. Abang, Kab. Karangasem, merk HONDA, type C100, jenis/model Sepeda Motor Solo, Tahun pembuatan 1994, Nomor Rangka: MH16E000RRK-181285, Nomor mesin: NEE-1181260-O.
- 2 (dua) buah obeng;
- Satu buah tas belanja berwarna pink;
- 2 (dua) buah botol aqua berisi Pertalite;
- 2 (dua) buah botol aqua dalam keadaan kosong;
- Satu buah selang;
- Satu buah gunting;
- Satu buah kunci inggris;
- Satu buah kunci pas 10;
- Satu buah kunci Busi;
- Satu pasang sandal berwarna coklat bertuliskan Sun Swallow;
- Satu buah tali nilon berwarna biru;
- Satu buah Tas selempang warna coklat merek Polo Stars;
- Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Putusan PN AMLAPURA Nomor 83/Pid.B/2020/PN Amp |
|
Nomor | 83/Pid.B/2020/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi, Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Terdakwa Dikembalikan Kepada I DODE ARI OKA TIRTA Alias DODE OKA Dikembalikan Kepada Saksi SUJA UDIN ABBAS Dikembalikan Kepada Saksi I NENGAH MERTA Alias PAK MANGKU Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Disetorkan ke kas Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2020/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2020/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2020/PN Amp
Statistik8333