- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;--------
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;-------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;--
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 452,203,732,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA JUTA DUA RATUS TIGA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH); yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 402.920.642,- ( EMPAT RATUS DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 42.264.867,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 7,018,223,- ( TUJUH JUTA DELAPAN BELAS RIBU DUA RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda yang telah diletakkan hak tanggungan dan menjadi jaminan atas kredit Tergugat I dan Tergugat II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;---------------------
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Sertifikat Hak Milik No 5121 atas nama I KETUT SURATA yang terletak di Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 826.000,- (Delapan Ratus dua puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------------------
Putusan PN AMLAPURA Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Amp |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2020/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2020/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2020/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2020/PN Amp
Statistik10028