- Menolak Eksepsi Para Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II sampai dengan Tergugat Intervensi IX untuk seluruhnya;--------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk sebagian;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tanah Sengketa I, antara lain:
- Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat Intervensi Untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi II sampai dengan Tergugat asal VIII/Tergugat Intervensi IX untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.565.000,- (empat juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN AMLAPURA Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Amp |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Shbr Hakim Anggota Lia Puji Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM GUGATAN ASAL DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1506/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. b. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2349/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. c. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2350/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. d. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2351/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. e. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2352/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. f. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2353/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. g. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2354/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. h. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2355/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. i. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2356/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. j. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2358/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. k. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2359/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. l. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2360/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. m. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2362/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. n. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2363/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. o. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2596/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. p. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2597/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih. Kesemuanya adalah sah peninggalan dari I Rumiasih (alm);------------------- 3. Menyatakan hukum Tanah Sengketa II, antara lain: a. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 114/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina. b. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2289/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina. c. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1508/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina. Kesemuanya adalah sah peninggalan I Nengah Terina (alm);----------------- 4. Menyatakan hukum Tanah Sengketa III, antara lain: a. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 848/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan I Nengah Rondi. b. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 844/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan I Nengah Rondi. c. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 845/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan I Nengah Rondi. d. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 846/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan I Nengah Rondi. e. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2285/Desa Bugbug atas nama I Nengah Rondi dan I Nengah Terina. Kesemuanya adalah sah peninggalan dari I Nengah Terina (alm) dan I Nengah Rondi (alm);----------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan hukum Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari I Rumiasih (alm) dan sama-sama berhak terhadap Tanah Sengketa I;----------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan hukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari I Nengah Terina (alm) dan sama-sama berhak terhadap Tanah Sengketa II;------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan hukum Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari I Nengah Terina (alm) dan I Nengah Rondi (alm) dan sama-sama berhak terhadap Tanah Sengketa III;-------------------------------------------------- 8. Menyatakan hukum tanah-tanah sengketa adalah sah dan patut dibagi sama rata secara adil antara Penggugat dan Para Tergugat dengan perincian sebagai berikut: 1. Bagian bidang tanah untuk Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, yaitu: - Tanah Sengketa I : Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa I. - Tanah Sengketa II : Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 dari luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa II. - Tanah Sengketa III : Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa III. 8.2. Bagian bidang tanah untuk Tergugat III, yaitu: - Tanah Sengketa I : Tergugat III mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa I. - Tanah Sengketa III : Tergugat III mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa III. 8.3. Bagian bidang tanah untuk Tergugat V, VI, VII, dan VIII, yaitu: - Tanah Sengketa I : Tergugat V, VI, VII dan VIII mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa I. - Tanah Sengketa III : Tergugat V, VI, VII dan VIII mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa III. 9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi dan kooperatif dalam proses pembagian dan pemecahan sertifikat hak milik tanah-tanah sengketa dan apabila Para Tergugat tetap menolak, maka putusan ini dapat digunakan sebagai dasar pelengkap persyaratan pembagian dan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah sengketa I, tanah sengketa II, dan tanah sengketa III;------------------------------------------- 10. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah-tanah sengketa kepada Penggugat dan/atau secara bersama-sama mengajukan proses permohonan pembagian/pemecahan sertifikat hak milik tanah sengketa I, II, dan III sesuai dengan petitum angka 9 dan bilamana perlu dalam penyerahannya dibantu dengan bantuan alat Negara yaitu pihak Kepolisian;---------------------------------------------------------- 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 12. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------------------------------- II. DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;------------- 2. Menyatakan hukum sah orang tua kandung Penggugat Intervensi bernama I NENGAH MUDRA (alm) dengan NI WAYAN WENTEN (alm); 3. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;------ III. DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2020/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2020/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2020/PN Amp
Statistik15972