- Menyatakan Terdakwa I Made Arya Wisnu Wardana alias Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Platik Warna Putih yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening Yang Digulung Dengan Plaster Warna Coklat Didalamnya Berisi Satu Buah Platik Klip Bening Didalamnya Berisi Krsital Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 0,33 Gram Dan Berat Bersih 0,13 Gram;
- 1 (satu) Buah Rokok Sampoerna;
- 3 (tiga) Buah Pipa Kaca;
- 3 (tiga) Buah Pipet Yang Sudah Dimodifikasi;
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas Yang Sudah Dimodifikasi;
- 1 (satu) Buah Tutup Botol Yang Sudah Dimodifikasi;
- 1 (satu) Buah Botol Aqua;
- 1 (satu) Buah Lilin;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih DK 4324 ST;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Amp |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2020/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Kushandari, Br Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Simpen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa I Made Arya Wisnu Wardana alias Wisnu; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2020/PN Amp
Statistik8623