Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sularko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUDIANSYA ALS RUDI WALET BIN MUHAMMAD NUR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDIANSYA ALS RUDI WALET BIN MUHAMMAD NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket/plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Jenis shabu; - 1 (satu) paket/plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah timbangan merk MANLLORO ; - 4 (empat) bendel plastik klip kosong berbagai macam ukuran; - 1 (satu) buah sendok plastik; - 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik; - 1 (satu) buah senter warna biru merk PANASONIC; - 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA; - 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru; Dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa RUDIANSYA ALS RUDI WALET BIN MUHAMMAD NUR; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik5118