- Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMAT NUGRAHA Bin (Alm) A.S. JUNAEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu didalam kotak merk KUY yang berada ditas jinjing warna coklat muda yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No. Contoh 20.093.99.05.05.0320.K tanggal 18 Nopember 2020 yang di tandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt, Kepala Bidang Pengujian, menerangkan amplop coklat berisi satu plastik klip sedang transparan tidak berwarna (7,0 x 10,3) jumlah contoh yang diterima bobot bersih 19,76 gram dan sisa contoh bobot bersih 19,47 gram, adalah metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam;
Putusan PN BANDUNG Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3824