- Menyatakan Terdakwa ZUHDI alias DEDE bin (alm) ILYAS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 8174 TU ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 6 (enam) merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 8174 TU milik CV. BINTANG AGRO ;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyerahan Barang;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Muat ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekekning 7400-01-013090-53-8 atas nama MUNAJAD;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor 6013 0133 8929 4492;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 7400-01013092-53-0 atas nama SYAHRIAL ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 900-01-1058740-1;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor 108-001662023-0 atas nama ZUHDI;
- 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Keuangan atas nama ZUHDI periode 1 Januari 2020 sampai dengan 22 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Keuangan atas nama MUNAJAD periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Keuangan atas nama SYAHRIAL periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
Putusan PN RENGAT Nomor 51/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Santi Puspitasari, Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Romi Anas alias Romi bin Nasrul; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik10538