- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Anet Yulisthian Bin Anang S.N. Alm) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rieke Henryanny Binti H. Kusno Wirono) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Banjar;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah/asuh atas 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Arkan Hisyam Yulisthian, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Agustus 2008, di Bandung;
- Maliq Attaray Yulisthian, Laki-laki, lahir pada tanggal 18 November 2013, di Bandung;
- Alarik Kiano Yulisthian, Laki-laki, lahir pada tanggal 12 Oktober 2017, di Bandung;
- Ayesha Falisha Yulisthian, Perempuan, Lahir pada tanggal 11 November 2018, di Tasikmalaya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mencurahkan kasih sayang seorang ayah kepada anak-anak sebagaimana diktum butir 3 (tiga) romawi II (kedua) amar putusan ini.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum butir 3 (tiga) romawi II (kedua) amar putusan ini melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai keempat anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun atau sudah menikah) dengan penambahan 5 (lima) % setiap tahun pada tahun berikutnya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnyasesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan sebagai berikut:
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan:
- Tanah dan bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Blok Cimenyan Komplek Bumi Tropika Cimenyan Blok A 11, RT. 03, RW. 04, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dengan Luas 133 m, NIB 10.30.01.02.01540 atas nama Anet Yulistian, Sertifikat Hak Miliki Nomor 2111;
- Kendaraan roda 4 (mobil) merek Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 warna putih mutiara, Plat D 1895 ADP, Nomor Rangka MMBGYKG4EF031990 atas nama Henhen Hendi;
- Kendaraan roda 2 (sepeda motor) Merek Honda Tipe NC11C1C A/T Tahun 2011 Warna puti beige, Plat Nomor Z 4978 YH, Nomor Rangka MH1JF6115BK132914 atas nama Rieke Henryanny;
- Tanah yang terletak di Blok Binuang, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.437 meter, NIB 10.30.02.05.01615, atas nama Anet Yulisthian, sertifikat Hak milik Nomor 1614;
- Tanah yang terletak di Blok Kebon Gedang, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.039 meter, NIB 10.30.02.05.00785, atas nama Anet Yulisthian, sertifikat Hak milik Nomor 796;
- Tanah yang terletak di Blok Kebon Gedang, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.016 meter, NIB 10.30.02.05.00785, atas nama Anet Yulisthian, sertifikat Hak milik Nomor 797;
- Tanah yang terletak di Blok Gatot, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.005 meter, NIB 10.30.02.05.00804, atas nama Rieke Henryanny, sertifikat Hak milik Nomor 805;
- Tanah yang terletak di Blok Gatot, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 1.396 meter, NIB 10.30.02.05.00805, atas nama Rieke Henryanny, sertifikat Hak milik Nomor 816;
- Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) Merek Triumph Type Thunderbird Strom tahun 2015 warna hitam metalik, plat nomor E 3555 CE, Nomor Rangka SMTTNB13C732843 atas nama Yasmin Darmawan;
- Menetapkan pembagian harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Bagian harta bersama untuk Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan rumah beserta isinya yang terletak di Blok Cimenyan Komplek Bumi Tropika Cimenyan Blok A 11, RT. 03, RW. 04, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dengan Luas 133 m, NIB 10.30.01.02.01540 atas nama Anet Yulistian, Sertifikat Hak Miliki Nomor 2111;
- Kendaraan roda 4 (mobil) merek Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 warna putih mutiara, Plat D 1895 ADP, Nomor Rangka MMBGYKG4EF031990 atas nama Henhen Hendi, serta surat-suratnya yang masih jadi jaminan kredit di BJB Cabang Banjar dan Sisa angsuran tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi;
- Kendaraan roda 2 (sepeda motor) Merek Honda Tipe NC11C1C A/T Tahun 2011 Warna puti beige, Plat Nomor Z 4978 YH, Nomor Rangka MH1JF6115BK132914 atas nama Rieke Henryanny;
- Bagian harta bersama untuk Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Tanah yang terletak di Blok Binuang, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.437 meter, NIB 10.30.02.05.01615, atas nama Anet Yulisthian, sertifikat Hak milik Nomor 1614;
- Tanah yang terletak di Blok Kebon Gedang, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.039 meter, NIB 10.30.02.05.00785, atas nama Anet Yulisthian, sertifikat Hak milik Nomor 796;
- Tanah yang terletak di Blok Kebon Gedang, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.016 meter, NIB 10.30.02.05.00785, atas nama Anet Yulisthian, sertifikat Hak milik Nomor 797;
- Tanah yang terletak di Blok Gatot, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 2.005 meter, NIB 10.30.02.05.00804, atas nama Rieke Henryanny, sertifikat Hak milik Nomor 815;
- Tanah yang terletak di Blok Gatot, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dengan luas 1.396 meter, NIB 10.30.02.05.00805, atas nama Rieke Henryanny, sertifikat Hak milik Nomor 816;
- Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) Merek Triumph Type Thunderbird Strom tahun 2015 warna hitam metalik, plat nomor E 3555 CE, Nomor Rangka SMTTNB13C732843 atas nama Yasmin Darmawan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana butir 6 (enam) romawi II (kedua) diktum amar putusan ini sesuai dengan ketentuan butir 7 (tujuh) romawi II (kedua) diktum amar putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian yang lainnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA KOTA BANJAR Nomor 222/Pdt.G/2021/PA.Bjr |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2021/PA.Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTA BANJAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wakhidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Lutfi Amin, I.br Hakim Anggota Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dewi Nurul Mustaqimah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2021/PA.Bjr.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2021/PA.Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2021/PA.Bjr
Statistik278174