- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 191 meter kubikdengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2710 tanggal 9 Desember 1999 atas nama Joni Suwito, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pembina Timur, Nomor 182, Komplek Perumnas, RT. 052, RW. 006, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
- Panjang :kurang lebih 19,5 meter
- Lebar :kurang lebih 9,75meter
- Utara : dengan kediaman milik Yusuf Marpaung
- Timur : dengan Jalan Komplek/Jalan Pembina
- Selatan :dengan kediaman H. Anang Kasmiran/Kodar Rahim
- Barat : dengan kediaman Morlan S.
- Menghukum Penggugat dan/atau siapapun yang menguasai harta bersama di atas untuk menyerahkan seperdua kepada Penggugat dan Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai kuasa, khusus untuk kepentingan menerima, menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan jual beli objek harta bersama/diktum 3 di atas;
- Menetapkan Penggugat sebagai penyimpan hak Tergugat terhadap penjualan objek harta bersama (seperdua bagian) sebagaimana diktum 4 di atas yang dapat diambil sewaktu-waktu atau setidak-tidaknya dalam jangka waktu satu tahun sejak penjualan/hasilnya;
- Menyatakan hak Tergugat sebagaimana diktum 6 di atas dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Penggugat dengan memenuhi ketentuan atau syarat seperti telah diumumkan secara maksimal oleh Penggugat selama jangka waktu satu tahun sejak penjualan/hasilnya Tergugat tidak pula datang mengambil haknya;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan hak seperdua Tergugat bilamana sewaktu-waktu Tergugat datang mengambil haknya setelah satu tahun diumumkan;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PA SAMPIT Nomor 284/Pdt.G/2021/PA.Spt |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2021/PA.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kastalani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miftah Farid, Ibr Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dengan ukuran tanah dan batas-batas adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pdt.G/2021/PA.Spt
Statistik607