- Menyatakan Terdakwa I Sastro Simaremare alias Pak Mikael, Terdakwa II Aldin Laerensus Simaremare alias Pak Josua, Terdakwa III James Simaremare dan Terdakwa IV Febri T Simaremare tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos berkerah bertuliskan SMP Negeri 3 Muara berwarna biru;
- 1 (satu) potong baju kerah lengan panjang berwarna kuning berlumuran darah;
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek warna hijau;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek berkerah berwarna merah kombinasi coklat;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang berkerah warna biru terong berlumuran darah;
- 1 (satu) potong singlet warna putih berlumuran darah;
- 1 (satu) potong jaket berseleting tangan panjang warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) potong kaos tanpa kerah berwarna hijau;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah cangkul;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 11/Pid.B/2021/PN Trt |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia, Br Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Trt
Statistik457