- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Yohan P. Pantauw pada tanggal 08 Oktober 1992 di Gereja Kebangunan kalam Allah Indonesia Jemaat Damai, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 08 Oktober 1992 berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No : 477/A-4/K-92/106/II/1993 tanggal 24 Februari 1993, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wicaksana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik6416