- Menyatakan Terdakwa Padlan Anak Dari Hendri Lidam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Padlan Anak Dari Hendri Lidam oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Padlan Anak Dari Hendri Lidam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna abu-abu bermerek Take care terdapat tulisan di dada kiri ?d3t?;
- 1 (satu) lembar celana pendek garis-garis berwarna hitam, abu, putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu bermerek Baratex;
- 1 (satu) buah mobil merek Avanza dengan Nomor Polisi KT 1655 PA dan Nomor rangka MHKM5EA2JJK044256 dan Nomor mesin 1NRF382741;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Eda Anak Dari Vither Paulus (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa Padlan Anak Dari Hendri Lidam; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik6432