- Menyatakan Terdakwa I Fendi Prayogo, Terdakwa II David Angga Maulani, Terdakwa III Moh Gus Ilal, Terdakwa IV Juliarda Arixona, dan Terdakwa V Albar Pinaggih tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fendi Prayogo, Terdakwa II David Angga Maulani, Terdakwa III Moh Gus Ilal, Terdakwa IV Juliarda Arixona, dan Terdakwa V Albar Pinaggih oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Fendi Prayogo, Terdakwa II David Angga Maulani, Terdakwa III Moh Gus Ilal, Terdakwa IV Juliarda Arixona, dan Terdakwa V Albar Pinaggih masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Fendi Prayogo, Terdakwa II David Angga Maulani, Terdakwa III Moh Gus Ilal, Terdakwa IV Juliarda Arixona, dan Terdakwa V Albar Pinaggih tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam dan 1 (satu) potong celana warna hijau tua, dikembalikan kepada saksi korban Andreas Alfian Sahputra;
- Membebankan kepada Terdakwa I Fendi Prayogo, Terdakwa II David Angga Maulani, Terdakwa III Moh Gus Ilal, Terdakwa IV Juliarda Arixona, dan Terdakwa V Albar Pinaggih membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 143/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik3324