- Menyatakan Terdakwa Fajar Dwi Prasetyo Bin Suwondo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran tanah di Wedomartani Ngemplak Sleman SHM No : 14421 senilai Rp 20.000.000,- tertanggal 30 November 2019;
- Bukti Transfer melalui Bank Panin ke Bank Mandiri No.Rek : 137.000.8787.885 an. Fajar Dwi Prasetyo tertanggal 2 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti total pembayaran tanah di Wedomartani Ngemplak Sleman SHM No ; 14421 senilai Rp 400.000.000,- tertanggal 2 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Pembatalan Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 9 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan dari Tuan Muhammad Ismail dan Ny. Frisca Novie Elizabeth Eleeuw tanggal 9 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan dari Fajar Dwi Prasetyo tanggal 9 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel FC. Surat Somasi ke 1 (satu) kepada Muhammad Ismail tanggal 9 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel FC. Surat Somasi ke 1 (satu) kepada Fajar Dwi Prasetyo tanggal 9 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel FC. Surat Somasi ke 2 (dua) kepada Muhammad Ismail tanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel FC. Surat Somasi ke 2 (dua) kepada Fajar Dwi Prasetyo tanggal 17 Januari 2020;
Putusan PN SLEMAN Nomor 87/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Ismail; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik10668