- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Mohammad Abiyyu Ponggawa, lahir di Jakarta, 24 Juni 2006, umur 14 tahun, Kaisar Ananda Yunus, lahir di Jakarta, 27 Agustus 2009, umur 11 tahun, Berada dibawah penguasaan dan pemeliharaan (Hadlanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mohammad Abiyyu Ponggawa dan Kaisar Ananda Yunus sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua orang anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah selama masa iddah 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 193/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Rusli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Endang Wawan, Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (H. Moh. Yunus, S.E bin Acep Thamrin Y.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Widya Fitri, S.Kom binti H. Daris) di depan sidang Pengadilan Agama Depok; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik3314