- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Khisam bin Kusnen CHSY) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Maemunah binti Biyoto) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Dalam Rekonvensi
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvenis bernama : Elmira Latisya Febriana binti Muhammad Khisam, Tempat tanggal lahir : Batam, 8 Februari 2015 dan Elshabira Nahda Shiam binti Muhammad Khisam, Tempat tanggal lahir : Batam, 18 September 2020 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Siti Maemunah binti Biyoto), selaku ibu kandungnya,
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonpnsi dengan kewajiban selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak tersebut sebagaimana point 3 diatas menimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa dengan ditambah sebesar 10% dari jumlah tersebut setiap tahunnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA BATAM Nomor 586/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 586/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Raudanur, Br Hakim Anggota M. Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. MENGADILI 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa cincin 24 karat seberat 3 gram); Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp374.000.00.-(tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 586/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 586/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik2415