- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rezali Yandra bin Yusrial alias Reza Liyandra bin Yusrial) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fifin Oktaviani binti Mansyur Zein alias Fifin Oktaviani, S. Farm binti Mansyur Zein) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan:
- Nafkah selama masa iddah untuk Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Hak asuh anak (hadhanah) masing-masing bernama Ibnu Nabiq Parefi, laki-laki, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 12 April 2009 dan Ibnu Rafif Parefi, laki-laki, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 23 Agustus 2016, berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Fifin Oktaviani binti Mansyur Zein);
- Biaya pemeliharaan dua orang anak tersebut poin 2.3 di atas minimal Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah sebesar 10 % dari jumlah tersebut setiap tahunnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 2.3 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah dan mut'ah sebagai dimaksud poin 2.1 dan 2.2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan biaya pemeliharaan anak sebagai dimaksud poin 2.4 tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
Putusan PA BATAM Nomor 90/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Raudanur, Br Hakim Anggota M. Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp494.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik317