- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon : SIMAN, (suami dari Almarhumah WATINI), bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang belum dewasa yaitu : PRITY SINTA untuk menjual 10 (sepuluh) sebidang tanah yaitu :
Putusan PN KISARAN Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Kis |
|
Nomor | 41/Pdt.P/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Sebidang tanah seluas 18.852 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 241 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 2. Sebidang tanah seluas 19.385 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 239 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 3. Sebidang tanah seluas 18.591 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 252 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 4. Sebidang tanah seluas 18.566 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 233 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 5. Sebidang tanah seluas 19.695 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 242 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 6. Sebidang tanah seluas 19.600 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 272 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 7. Sebidang tanah seluas 18.420 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 258 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 8. Sebidang tanah seluas 19.731 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 257 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 9. Sebidang tanah seluas 18.973 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 250 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; 10.Sebidang tanah seluas 18.280 M2, yang terletak di Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 214 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan ; 3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.P/2021/PN Kis
Statistik263