- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Denny Rahmat Somantri bin Tatang Sumantri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Julaeha binti Muhammad Daud) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alief Rahmat Somantri bin Denny Rahmat Somantri, lahir tanggal 3 Desember 2011 dan Aleyza Zahra Somantri binti Denny Rahmat Somantri, lahir tanggal 26 Maret 2017 berada dalam pemeliharaan dan perawatan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan melalui Penggugat Rekonvensi berupa nafkah bagi anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alief Rahmat Somantri bin Denny Rahmat Somantri dan Aleyza Zahra Somantri binti Denny Rahmat Somantri, sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya ditambah kenaikan minimal 10% pada setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya
Putusan PA CIKARANG Nomor 580/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
|
Nomor | 580/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvi Syafiatin, Br Hakim Anggota Dendi Abdurrosyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Helna Pebruwenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pdt.G/2021/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 580/Pdt.G/2021/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Statistik4736