- Menyatakan terdakwa Afrinal Putra als Adit als Putra Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa
- 20 (dua puluh) bungkus paket besar yang sudah dilakban warna coklat dengan bungkus Qing Shan warna hijau Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21.382, 44 gram berat pembungkusnya 1.944 gram dan berat bersihnya 19.438,44 gram.
- 1 (satu) bungkus besar yang dilakban warna coklat berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika pil ekstasi berbentuk segitiga dengan berat kotor 3.266,87 gram, berat pembungkusnya 33.12 gram, plastik lakban coklat 115,64 gram dan berat bersihnya 3.118,11 gram dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk segitiga warna merah muda merek Tesla dengan berat kotor 1.575.82 gram, berat pembungkusnya 16.51 gram dan berat bersihnya 1.559,31 gram atau sama dengan 5.000 (lima ribu) butir barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk segitiga warna ungu tua merek Air Jordan dengan berat kotor 1.575,41 gram berat pembungkusnya 16.61 gram dan berat bersihnya 1.558,8 gram atau sama dengan 5.000 (lima ribu) butir barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam menggunakan case warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna biru.
- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BCA a.n AFRINAL PUTRA.
- 2 (dua) buah speker warna hitam tempat penyimpanan Narkotika 20 (dua puluh) paket besar shabu - shabu dan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ectacy.
- Uang tunai sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
- Sisa uang operasional sebesar Rp 253.000 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Grand Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1168 JW.
- 1(satu) Lembar STNK Mobil Merk Nissan Livina BM 1168 JW, Warna hitam a.n HAMDI MUKHTAR.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Semuanya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4540