Putusan PN NUNUKAN Nomor 9/ Pdt.G/2020/PN Nnk |
|
Nomor | 9/ Pdt.G/2020/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tony Yoga Saksana |
Hakim Anggota | Agung Kusumo Nugroho, Yudo Prakoso |
Panitera | Yusro Elfahmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1301, Propinsi : Kalimantan Timur, Kabupaten/Kotamadya : Nunukan, Kecamatan : Nunukan Selatan, Desa/Kelurahan : Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak : SYAMSUL BACHRI, seluas 15.737m2 (lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1315, Propinsi : Kalimantan Timur, Kabupaten : Nunukan, Kecamatan : Nunukan Selatan, Kelurahan : Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak SYAMSUL BACHRI, seluas 4.184m2 (empat ribu seratus delapan puluh empat meter persegi), mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik atas sebidang tanah : ? Seluas 15.737m2 (lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1301, Propinsi : Kalimantan Timur, Kabupaten/Kotamadya : Nunukan, Kecamatan : Nunukan Selatan, Desa/Kelurahan : Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak : SYAMSUL BACHRI;? Seluas 4.184m2 (empat ribu seratus delapan puluh empat meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1315, Propinsi : Kalimantan Timur, Kabupaten : Nunukan, Kecamatan : Nunukan Selatan, Kelurahan : Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak SYAMSUL BACHRI;4. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor GADIS I di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengganti kerugian sejumlah Rp. 14.940.750.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 841.000,00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/_Pdt.G/2020/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 9/_Pdt.G/2020/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/ Pdt.G/2020/PN Nnk
Statistik271205