Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN KLT |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Aisyah, Hakim Anggota Yeni Chrustine Debora |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Usni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Frengki Simanjuntak Als Frangki Bin W. Simanjuntak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu; - 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu; - Beberapa plastik klip; - 3 (tiga) buah mancis warna merah, putih, dan biru; - 1 (satu) buah bong; - 1 (satu) buah pirex kaca; - 3 (tiga) buah pipet; - 1 (satu) buah sendok; - 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam; - 1 (satu) unit alat timbangan digital warna silver; - 1 (satu) buah tas pinggang warna merah hati merk 3 second; - 1 (satu) buku catatan merk mini Pocket Diary; - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI; - Uang tunai senilai Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah); Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rio Waldy Als Rio Bin Maswardi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN KLT
Statistik6913