- Menyatakan Terdakwa YUVENSIUS ADVENTUS JO.DHO Alias VEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J4;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO Neo 5;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BNI dengan nomor rekening 0369858674 atas nama Yuvensius Adventus Jo.Dho;
- 1 (satu) buah kartu ATM;
- 1 (satu) lembar struk transferan dari saudara Yuvensius Adventus Jo.Dho dengan nomor rekening 0369858674 ke saudari Merni Damalia dengan nomor rekening 0399820473 sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 4 Desember 2020 pukul 13.34 Wita;
- Uang sejumlah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dengan perincian :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 11/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Herawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik6515