Putusan PN TENGGARONG Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rudiansyah Alias RUDI Bin SUKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) Gram?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 14 (empat belas) poket ukuran kecil, sedang dan besar narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 51,33 (lima puluh satu koma tiga tiga) gram; - 1 (satu) buah dompet kecil warna biru; - 1 (satu) buah kotak warna biru bertuliskan Manta RTA; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; - 1 (satu) buah tas kecil merek MINISU berisikan paket plastic klip; - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai Rp. 1.990.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik367