- Menyatakan terdakwa Beni Putra Hirawan Pgl. Beni Bin Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? dan ?melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Beni Putra Hirawan Pgl. Beni Bin Irawan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan kertas timah rokok yang disimpan dalam kotak rokok surya;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam tas merk EIGER warna coklat;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dsimpan di dalam kotak rokok surya
- 1 (satu) buah bong lengkap yang dibuat plastik madu hutan MQ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik469