- Menyatakan Terdakwa Yhogi Pembrialdo Panggilan Yhogi Bin Irnaldo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merk Acer Nitro, 5-AMDRyzen16.6 FHD LED-LCD windows 10 Home Single Language warna Obsidian Black;
- 1 (satu) unit Laptop merk Acer Aspire-E14 Windows 10 Home Single Languange warna hitam;
- 1 (satu) unit HP (Handphone) MERK oppo warna rose pink;
- 1 (satu) unit mobil jenis CARRY ST 100 warna merah Nopol BA 1837 MS, Nomor Rangka : 173816, Nomor Mesin : 660915 dan kunci kontak;
- 1 (lembar) STNK (surat tanda nomor kendaraan) mobil jenis CARRY ST 100 warna merah Nopol BA 1837 MS, Nomor Rangka : 173816, Nomor Mesin : 660915;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 15/Pid.B/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktaviani Br Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy, Br Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Refnizar Panggilan Oyong; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tedi Laksamana; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Pyh
Statistik6614