- Menyatakan Terdakwa Dion Arisucipta Bin Syaifin Pgl. Dion, Terdakwa Elgami Putra Bin Amizar Pgl. Elga dan Terdakwa Virgo Bin Syamsurizal Pgl. Virgo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dion Arisucipta Bin Syaifin Pgl. Dion, Terdakwa II Elgami Putra Bin Amizar Pgl. Elga dan Terdakwa III Virgo Bin Syamsurizal Pgl. Virgo dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) paket besar berbagai ukuran Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan di dalam 4 (empat) karung plastik putih yang masing-masing karung terdiri dari : karung pertama berisikan 40 (empat puluh) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban warna kuning, karung kedua berisikan 30 (tiga puluh) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban warna kuning, karung ketiga berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban warna kuning dan karung keempat berisikan 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban warna kuning.
- 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna merah.
- 1 (satu) unit Hp stawberry warna biru;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1329 RZ.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) atas nama SURYATI
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy, Br Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Yenni Pgl. Yen |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik5211