- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat tidak seranji, tidak sekaum bertali darah, tidak seharta sepusaka, tidak segolok segadai, tidak sepandam sepekuburan serta tidak saling mewarisi dan sebagainya dengan Para Tergugat;
- Menyatakan Objek Perkara yang terdiri dari Tumpak I, Tumpak II Tumpak III Tumpak IV dan Tumpat V adalah harta pusaka tinggi kaum Dt. Lelo Nan Putiah pasukuan Piliang, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat dan keturunannya harus dikembalikan kepada Kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat A.VI dan Tergugat A.VII yang mengikut sertakan Para Tergugat B yang telah memberikan hak atas tanah Objek Perkara tanpa hak dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum dan segala akibat dari pengalihan hak tersebut adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat A dan keturunannya serta Para Tergugat B untuk menyerahkan Objek Perkara tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang tumbuh diatasnya serta tidak adanya hak orang lain di dalamnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Tergugat A Konvensi/ Para Penggugat A Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Hakim Anggota Sonya Monica |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat A Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.771.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2020/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2020/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Pyh
Statistik15253