- Menyatakan Terdakwa ANAN DWI ARFIAN Alias ANAN Bin SARJIMIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ANAN DWI ARFIAN Alias ANAN Bin SARJIMIN oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANAN DWI ARFIAN Alias ANAN Bin SARJIMIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANAN DWI ARFIAN Alias ANAN Bin SARJIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisue warna putih di isolasi warna bening kemudian bungkus menggunakan potongan plastik warna krem kombinasi coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Realmi Type C2 warna hitam beserta simcardnya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnu Julianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik8912