- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan dan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Selor berupa : objek Sebidang Tanah berukuran panjang +/- 30 M x lebar +/- 6 M= Luas +/- 180 M2 beserta Bangunan Rumah terbuat dari Kayu dan atap Seng yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Pangeran Aji Iskandar RT.016 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan dan terhadap objek Sebidang Tanah Tambak berukuran panjang +/- 450 M X lebar +/-200 M= Luas +/- 90.000 M2., yang terletak di Desa Liagu Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
- Menyatakan bahwa ada kekurangan pembayaran hak Penggugat (termasuk uang harga udang dan Komisi Penggugat) oleh Tergugat sebesar Rp. 1.918.603.300.- ( Satu milyar sembilan ratus delapan belas juta enam ratus tiga ribu tiga ratus rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menolak melakukan pembayaran uang hak Penggugat sebesar sebesar Rp. 1.918.603.300.- ( Satu milyar sembilan ratus delapan belas juta enam ratus tiga ribu tiga ratus rupiah) bahkan menguasainya tanpa hak hingga saat ini adalah perbualan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian Materiil ;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 2.292.498.547,5.-, (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus scmbilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh lima persepuluh rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sesaat setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah 13.356.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Gabe Mp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN.Tar
Statistik10022