- DALAM EKSEPSI.--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan.------
- DALAM POKOK PERKARA.-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima.--------------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.873.000,- (Sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 82/G/2020/PTUN.Mks |
|
Nomor | 82/G/2020/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Darmawan, Br Hakim Anggota Ratna Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Putri Handayani |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
--------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/G/2020/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 82/G/2020/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/G/2020/PTUN.Mks
Kasasi : 401 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 206 PK/TUN/2022
Banding : 42/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik230110