- Menyatakan Terdakwa PARMIN bin SUNTARI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PARMIN bin SUNTARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bendo bergagang kayu ukuran Panjang 50 cm;
- 3 (tiga) batang kayu jati masing-masing ukuran Panjang 2M diameter 13 CM volume 31 M3, dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 28/Pid.B/LH/2021/PN Pti |
|
Nomor | 28/Pid.B/LH/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Waluyo., Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2021 |
Kaidah | Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/LH/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/LH/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/LH/2021/PN Pti
Statistik323133