Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4698./Pdt.G/2019/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4698./Pdt.G/2019/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. M. Syukri |
Hakim Anggota | H. Muslim, H. Zaenal Musthofa |
Panitera | Nuraeni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat ;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama (gono gini) Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi adalah 46 % dari nilai harta berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Jalan Hanjuang Blok J3 / No. 32, RT. 10, RW. 01, BSD City Sektor 1-1 Griya Loka, Desa/kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan Luas Tanah 235 M2 ( dua ratus tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 05280 atas nama Deni Candra (Tergugat konvensi) dan Sofi Roselinda (Penggugat konvensi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan rumah ibu Ida/Bpk Wily - Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Hanjuang Raya; - Sebelah timur berbatasan dengan Rumah Bpk. Thomas; - Sebelah barat berbatasan dengan rumah dengan Ibu Rike; 3. Menetapkan bagian Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi atas harta bersama tersebut dictum 2 adalah untuk Penggugat konvensi mendapatkan bagian 70 % dan Tergugat konvensi mendapat bagian 30 % dari 46 % dari nilai harta bersama tersebut; 4. Menghukum kepada Tergugat konvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut pada dictum 2 kepada Penggugat konvensi sebesar 70 % bagian Penggugat konvensi dan 30 % bagian Tergugat konvensi dari 46 % nilai harta, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum pada kantor lelang Negara dan hasilnya 70 % dari 46 % nilai harta diserahkan kepada Penggugat konvensi dan 30 % menjadi bagian Tergugat konvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.391.000,00(satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4698./Pdt.G/2019/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 4698./Pdt.G/2019/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4698./Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Statistik395207