Putusan PN KEPANJEN Nomor ,103/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | ,103/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Safruddin |
Hakim Anggota | Faridh Zuhri, Mhricky Emarsa Basyir |
Panitera | Aria Cahaya Sari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II,III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Tergugat XII;Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan Akta hibah tgl 3 Oktober 1990 dibuat dihadapan Kepala desa Sudimoro atas tanah persil No 41 Kls D.I petok C No 402 luas 10.000 M2 an. Seleman antara alm Mahcrus suami Penggugat I, ayah Penggugat II,III,IV,V,VI dan anak Penggugat VII dengan alm Seleman serta di sahkan dalam putusan gugatan Perlawanan dengan reg No 64/Pdt.Bth/2018/PN.Kpn maka hibah tersebut menurut hukum adalah sah dan berlaku mengikat sebagai pembuktian. - Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat I s/ d Tergugat XI yang mengadakan Pembagian harta Peninggalan 16 Juni 1997 yang menunjuk pada tanah obyek Hibah tanggal 3 Oktober 1990 dari alm Seleman kepada alm Machrus persil No 41 Kls D.I petok C No 402 luas 10.000 M2 an. Seleman adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum. - Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat I s/ d Tergugat XI yang mengadakan Pembagian harta Peninggalan 16 Juni 1997 dan mendaftarkan untuk dicatat dalam Register Turut Tergugat I sebagai Notaris yang menunjuk pada tanah obyek Hibah tanggal 3 Oktober 1990 dari alm Seleman kepada alm Machrus persil No 41 Kls D.I petok C No 402 luas 10.000 M2 an. Seleman adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum. - Menyatakan Akta hibah tgl 3 Oktober 1990 dibuat dihadapan Kepala desa Sudimoro atas tanah persil No 41 Kls D.I petok C No 402 luas 10.000 M2 an. Seleman antara alm Mahcrus suami Penggugat I, ayah Penggugat II,III,IV,V,VI dan anak Penggugat VII dengan alm Seleman adalah sah menurut hukum, maka perbuatan Tergugat I dengan dasar surat kuasa dibawah tangan tanggal 15 Mei 1997 menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat XII adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum, cacat hukum batal demi hukum; - Menyatakan Akta Pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Benediktus Bosu, SH Notaris di Malang) tanggal 26 Oktober 2009 antara Tergugat I dengan Tergugat XII, yang mendasarkan pada Akte Penerimaan Harta Peninggalan tanggal 16 Juni 1997 dan kuasa dibawah tangan tanggal 15 Mei 1997 yang cacat hukum, maka Akta Pengikatan Jual beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum. - Menyatakan Akta Pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Benediktus Bosu, SH Notaris di malang) tanggal 26 Oktober 2009 antara Tergugat I dengan Tergugat XII, cacat hukum batal demi hukum maka Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tidak berlaku mengikat sebagai pembuktian. - Menyatakan penetapan waris No 0990/Pdt.P/2017/PA.Kab. Malang dan bagi waris No. 1416/Pdt.P/2017/PA Kab Malang, tanggal 18 Desember 2017. Atas tanah di Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, C desa No 402 an Seleman (als Sulaiman) persil 41 D.I luas 10.000 M2 yang merupakan peninggalan alm Machrus adalah sah menurut hukum.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, Tergugat XII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp4.771.000.00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : ,103/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik1570