- Menyatakan terdakwa Juandi als Wandi Bin Talib Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp. 10.654.000 (sepuluh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Tas pinggang warna coklat merek Jeep;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner Warna Abu-abu metalik BH 1329 SY dengan Noka MHFZR69GOE3097694 dan Nosin 2KDU552742 an. Jasmani;
- 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang berisikan sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus obat kuat merek urat madu
- 1 (satu) papan obat merek selkom C
- 1 (satu) papan obat merek rhemafar
- 2 (dua) kantong plastik warna biru berisi obat berbentuk pil
- 1 (satu) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,35 gram
- 1 (satu) buah peralatan Bong untuk menggunakan narkotika yang terbuat dari botol plastik yang berisikan air;
- 1 (satu) buah Pipet bening ukuran kecil berbentuk huruf L;
- 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam merek Asus;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Warna Abu-abu metalik BH 1329 SY; dengan Noka MHFZR69G0E3097694 dan Nosin SKDU552742
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara a.n. SUWENDI Als SUWIN Bin ABA 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik3824