- Menyatakan Terdakwa Rio Andika Bagus alias Rio bin Mariyut tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Permufakatan Jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) unit Handhone merek Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) kaca pirex;
- 1 (satu) Mancis;
- 3 (tiga) Pipet;
- Celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) buah botol plastik;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Putih Merah Nopol BM 6023 XT;
- 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal Narkotika Gol I Jenis Sabu, berat kotor 0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram), berat bersih 0,14 (nol koma empat belas gram), setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,05 (nol koma nol lima gram);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Anggi Irawan alias Anggi bin Irmadi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik7434