- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat II adalah sah menurut Hukum pasangan suami isteri yang diberkati di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Dolok Sanggul pada tanggal 9 September 1979 dengan Surat Petikan Akte Nikah Yang Kudus No. 03/WH/ AN/1979;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengusahai objek terperkara I dan objek terperkara II tanpa persetujuan dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II membuat Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan tanggal kosong, bulan kosong, tahun kosong terhadap Tergugat I atas sebidang tanah di Huta I Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan luas kira-kira 15.000 m2 (lima belas ribu meter bujur sangkar) yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah antara Luhut Sinaga dengan Otto Simamora pada tanggal 28 Juni 2011 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Marihot Nainggolan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Pisang Julianus Sipayung.
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Umum.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jurang.
- Menyatakan batal demi hukum surat penyerahan hak atas tanah dengan tanggal kosong, bulan kosong, tahun kosong antara Tergugat II dengan Tergugat I atas objek terperkara II berupa sebidang tanah di Huta I Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan luas kira-kira 15.000 m2 (lima belas ribu meter bujur sangkar) diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas tanah antara Luhut Sinaga dengan Otto Simamora pada tanggal 28 Juni 2011 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Penguasan Marihot Nainggolan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penguasaan Pisang Julianus
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Umum.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jurang.
- Menyatakan satu bidang tanah di Huta I Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan luas kira-kira 9400 m2 (sembilan ribu empat ratus meter bujur sangkar) yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah antara Luhut Sinaga dengan Otto Simamora pada tanggal 10 Juli 2010 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sekarang Perladangan Muda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sekarang penguasaan Gereja
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah perladangan penguasaan Muda Saragih.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Umum.
- Menyatakan satu bidang tanah di Huta I Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan luas kira-kira 15.000 m2 (lima belas ribu meter bujur sangkar) diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah antara Luhut Sinaga dengan Otto Simamora pada tanggal 28 Juni 2011 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Penguasaan Marihot .
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penguasaan Pisang Julianus
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Umum.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jurang. selanjutnya disebut objek Terperkara II adalah sah milik dari Penggugat dan Tergugat II;
- Menyatakan satu bidang tanah di Huta I Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun luas kira-kira 10.000 m2 (sepuluh ribu meter bujur sangkar) diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah antara Luhut Sinaga dengan Otto Simamora pada tanggal 10 Juli 2010 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sekarang Perladangan Muda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sekarang Gereja GSPDI.
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah perladangan Muda
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Umum.
- Menyatakan satu bidang tanah di Huta I Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan masing-masing memilki luas kira-kira 15.000 m2 (lima belas ribu meter bujur sangkar) diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah antara Luhut Sinaga dengan Otto Simamora pada tanggal 28 Juni 2011 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Penguasaan Marihot
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penguasaan Pisang Julianus
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Umum.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jurang. Harta bersama milik dari Penggugat dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek terperkara I dan II kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani sesuatu apapun;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I tanpa persetujuan dari Penggugat;
- Menyatakan Tergugat III untuk tundak dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat secara tanggung-menanggung atau tanggung renteng dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwang soom) sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi putusanpengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.063.000,00 (tiga juta enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 71/Pdt.G/2020/PN Sim |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. Dalam Eksepsi: B. Dalam Pokok Perkara: Adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Saragih. GSPDI. Dan selanjutnya disebut objek Terperkara I adalah sah milik Penggugat dan Tergugat II; Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat II; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2020/PN Sim
Statistik10424