- Menyatakan Terdakwa Yuliadi Bin Nusi als Apek tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuliadi Bin Nusi als Apek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau jenis sangkur yang berlumuran darah beserta sarungnya.
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu berwarna merah yang berlumuran darah beserta sarungnya.
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna kuning krem berlumuran darah.
- 1 (satu) helai celana pendek merk Uniqlo berwarna hitam.
- 1 (satu) helai baju kaos merk Adidas bertuliskan ?BENQ SIEMENS? berwarna merahyang berlumuran darah.
- 1 (satu) helai baju jaket sweter merk Uniqlo size XL berwarna hitam.
- 1 (satu) helai baju kaos polos merk B Collection berwarna hitam.
- 1 (satu) helai baju jaket sweter bertuliskan ?ORANG INDONESIA BERSATULAH? berwarna merah.
- 1 (satu) helai celana panjang jeans size 35 tanpa merk berwarna hitam.
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang 120 cm berwarna merah muda.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi : BP 3564 ON beserta kunci.
- 1 (satu) unit Handphone Vivo berwarna merah hitam.
Putusan PN BATAM Nomor 145/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Arisandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.hbr Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik14886